KARAWANG, TAKtik – Tidak hanya miras, gaya hidup bebas juga makin merambah Karawang. Hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu dinihari (28/3/2018), di beberapa tempat kost hingga pinggiran kota, berhasil menjaring pasangan lain jenis dalam satu kamar tanpa bisa membuktikan surat nikah.
Dari tiga tempat di titik berbeda yang disasar aparat penegak perda, hingga belasan pasangan terpaksa digelandang ke markas Pol PP. Mereka duduga telah melakukan mesum di kamar kos-kosannya tersebut. Bahkan di antara mereka juga tidak memiliki KTP kendati usia mereka rata-rata di atas 20 tahunan. Malah ada yang berusia 19 tahun.
Sayangnya, tidak ada penjelasan dari pihak Pol PP mengenai status pekerjaan mereka. “Yang terjaring razia sebanyak 28 orang. 11 pasangan di antaranya diduga pasangan mesum karena tidak memiliki surat nikah,” jelas Kasi Opdal Bidang Tibum dan Tranmas Satpol PP, Yopi Permana, beberapa jam setelah menggelar razia.
Semua yang diamankan Satpol PP itu selanjutnya hanya diberikan pembinaan. Mereka pun diminta membuat surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi perbuatannya. “Jika mereka kembali terkena razia, baru kami tindak dengan dibawa ke Jakarta buat direhabilitasi melalui Dinas Sosial,” kelit Yopi. (tim/tik)