KARAWANG, TAKtik – Pemohon e-KTP Karawang dari warga pendatang rata-rata mencapai 60 orang setiap harinya. Berdasarkan data pemohon tersebut, jumlah mereka yang memilih tinggal di daerah industri ini sejak Januari 2019 hingga kini sudah sekitar 21 ribu orang.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yudi Yudiawan usai launching Disdukcatpil Go Digital di halaman kantor dinasnya, Kamis pagi (12/9/2019). “Makanya proses pencetakan e-KTP tidak akan pernah tuntas-tuntas. Sedangkan warga non pendatang yang sudah punya e-KTP sebanyak 92 persen,” jelasnya.
Selain yang memohon e-KTP, sambung Yudi, tidak sedikit pula di antara warga pendatang yang meminta surat keterangan pindah alamat lagi ke daerah Subang dan Purwakarta. Mayoritas dari pemohon ini, diketahuinya, mereka yang telah pindah bekerja atau bahkan yang habis masa kontrak kerjanya di Karawang.
Terkait dengan peluncuran Disdukcatpil Go Digital, Yudi menjelaskan, adalah penyediaan layanan pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir, hingga Kartu Identitas Anak (KIA) melalui online. Khusus untuk mempercepat penyebaran proses kepemilikan KIA bagi anak usia 0-6 tahun, pihaknya di Disdukcatpil membangun kerjasama dengan beberapa rumah sakit di Karawang. Yaitu agar bayi yang baru lahir langsung mendapatkan Akta Lahir, masuk KK, dan KIA. (tik)