KARAWANG, TAKtik – Pada Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang membuat aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa).
Jelas Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Syarif Hidayat, aplikasi ini dibuat untuk mempermudah masyarakat apabila ada yang membuat laporan mengenai sengketa pilkada.
“Pengajuan laporan sengketa pada pilkada nanti tinggal buka aplikasi itu. Selanjutnya, pemohon tetap harus ke kantor (Bawaslu) membawa berkas masalah yang dilaporkannya,” kata Syarif di sela-sela rapat koordinasi Bawaslu dengan perwakilan partai politik di salah satu hotel di jalur interchange Karawang Barat, Selasa (25/8/2020).
Keberadaan aplikasi SIPS, diharapkannya, dapat mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan masyarakat. Apalagi sengketa selama pelaksanaan pesta demokrasi langsung, Syarif menyebut, seringkali muncul sengketa peserta dengan peserta pilkada dan sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pilkada.
“Kaitan dengan sengketa peserta dengan penyelenggara, biasanya itu dampak dari kebijakan KPU (Komisi Pemilihan Umum). Sedangkan sengketa yang muncul di pilkada seringkali mengenai syarat pencalonan dan mengenai keterlambatan menyampaikan laporan akhir dana kampanye,” urai Syarif. (tim/tik)