KARAWANG,TAKtik – Direktur Politic Social and Local Goverment Studies (Poslogis), Asep Toha, mengamini bahwa bencana banjir yang seringkali merendam pemukiman warga di wilayah Kabupaten Karawang, Bekasi dan Subang, salah satunya akibat kerusakan sungai-sungai besar yang melintasi ketiga daerah tersebut.
Kata dia, seharusnya Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) bertanggungjawab atas bencana musiman itu. Apalagi awal tahun 2021 merupakan banjir terparah sepanjang 10 tahun ke belakang. “Ini persoalan klasik akibat pendangkalan maupun penyempitan sungai yang dibiarkan, selain faktor lain seperti kurangnya resapan air di wilayah hulu,” sebut Asep yang biasa akrab dipanggil Asto, Selasa (2/3/2021).
Tugas BBWS, dia ingatkan, adalah melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai. Ini diamanatkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Pasal 19 menyebutkan, tugas BBWS melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai. Di antaranya, pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, dan embung. Pengendalian daya rusak air di sini, salah satunya ya bencana banjir sebagaimana tercantum di Pasal 20-nya,” kata Asto.
Kalaupun ada pekerjaan pemeliharaan DAS (Daerah Aliran Sungai) seperti pembuatan atau perbaikan tanggul, tandas Asto, nyatanya seringkali jebol. “Apakah pekerjaan itu sudah berdasarkan studi kelayakan? Atau kah terdapat praktek-praktek kotor yang menyebabkan kualitas pekerjaan menjadi buruk?” tanyanya.
Asto ingatkan, bencana banjir jangan dianggap remeh. Ini menyangkut kelangsungan hidup jutaan masyarakat. Apabila ada yang “bermain” dalam pengelolaan wilayah sungai, Asto berharap, penegak hukum turun tangan. “Karena ini bisa masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan,” tandasnya. (tik)